Surat Izin Praktik Dokter Gigi

  1. Pemohon Melakukan Registrasi Akun di http://simpleone.probolinggokab.go.id/
  2. Pemohon Mendapat Username dan Password Untuk Pengajuan Izin
  3. Pendaftar Permohonan Izin Secara Online
  4. Pemohon Mengupload Persyaratan
  5. Permohonan diterima Petugas Front Office dan diteruskan ke JF Asesor Manajemen Mutu Industri (MMI) Muda
  6. Verifikasi Berkas permohonan oleh JF Asesor MMI Muda, dilanjutkan ke OPD Teknis (Dinas Kesehatan)
  7. Pemberian Rekomendasi oleh Dinas Teknis
  8. Tanda Tangan Elektronik Rekomendasi Dinas Teknis Oleh Kepala Dinas Teknis. Pemrosesan oleh JF Asesor MMI Muda, diteruskan kepada Operator DPMPTSP
  9. Entry data di draft SK Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis oleh operator DPMPTSP
  10. Verifikasi dan validasi draft SK oleh JF Penjamin Mutu Produk Muda
  11. Penetapan Izin
  12. Pengesahan berupa Tanda Tangan Elektronik pada SK Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
  13. Pemohon Mendownload Izinnya Melalui akun simpleone

Apabila dokumen persyaratan dan permohonan dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter Gigi

Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan :
1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo
2. Melalui Telp. (0335) 424 175
3.Melalui Call Centre MPP Kabupaten Probolinggo 081130530777
4. Mengirim email ke : dpmptsp@probolinggokab.go.id
5. Melalui Chat On Line di Website : www.dpmptsp.probolinggokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter Gigi"